Alamat Kantor Badan Kepegawaian Negara

Alamat Kantor Badan Kepegawaian Negara, nomor telepon BKN, kantor pusat BKN, jakarta timur, surabaya, bandung, denpasar
Share it:
badan kepegawaian negara
Alamat Kantor Pusat BKN
Alamat Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Kramat Jati
Jakarta Timur, Kode Pos 13640 DKI Jakarta
Telepon: 021-8093008

Kantor Regional V BKN Jakarta
Wilayah Kerja:Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat
Alamat:Jl. Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur
Telepon:021-87721084
Fax.:021-87721084
Email:kanreglimabknjkt@yahoo.co.id
Kantor Regional II BKN Surabaya
Wilayah Kerja:Provinsi Jawa Timur
Alamat:Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya, Jawa Timur
Telepon:031-8533341
Fax.:031-8539064
Email:bknsurabaya@gmail.com
Kantor Regional III BKN Bandung
Wilayah Kerja:Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten
Alamat:Jl. Surapati No. 10 Bandung 40124
Telepon:022-7272021
Fax.:022-7272021
Email:Kanreg03@bkn.go.id
Kantor Regional X BKN Denpasar
Wilayah Kerja:Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat:Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar, Bali
Telepon:0361-728384
Fax.:0361-720302
Email:Kanreg10bkn@gmail.com
Share it:

Bandung

BKN

Denpasar

Indonesia

Jakarta

Jakarta Timur

Perusahaan

Surabaya

Post A Comment:

10 comments:

  1. mohon kiranya saya diberikan kesempatan dalam proses pendaftaran CPNS karena saya salah unggah data.

    BalasHapus
    Balasan


    1. KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS
      Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, namun hasil'nya Nol bahkan saya sempat putus asah dan singkat cerita pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 2 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk pengambilan SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar, dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, muda mudahan anggota honor yang lain bisa seperti saya amin....amin, dan sekali lagi terima kasih kpd Bpk DR. HERMAN. M.SI direktur aparatur sipil negara di bkn pusat semoga sukses selalu pak herman dan di beri umur panjang. Wassalam.......

      Hapus
  2. Mohon ditinjau kembali dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.Pada surat tersebut salah satu diantaranya, bagi jabatan fungsional berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun. Mengapa berlaku surut dan sangat tidak adil serta merugikan bagi pns yang bersangkutan. Sementara Surat Edaran no. 4036/1/KPG09.00/XI.2015 tentang jabatan fungsional pustakawan dari Perpusnas ada kececualian bagi pns yang pada tgl 30 Januari 2014 sedang menduduki jabatan fungsional pustakawan muda/ahli muda, dan pustakawan penyelia batas usia pensiun tetap mengacu pada Keputusan Presiden No 102 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 64 tahun 1992 tentang perpanjangan batas usia pensiun pns yang menduduki jabatan sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden no. 147 thn 2000, yaitu 60 (enam puluh) tahun. Sekali lagi, kami mohon Bapak bisa meninjau kembali untuk meringankan bagi kami, walaupum usia kami sudah 58 tahun tetapi semangan bekerja tidak ada bedanya dengan usia yang masih muda. Kebetulan instansi kami juga tidak mengetahui PP yang keluar pada tanggal 3 Oktober 2017 dan diberlakukan pada tanggal 7 April 2017. Demikian yang bisa saya sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
  3. Mohon informasinya apakah pengajuan penerbitan SK pensiun PNS harus diajukan secara kolektif.

    BalasHapus
  4. Saya kerja di atr/bpn sejak 2006 sebagai tenaga PPNPN apakah bisa di angkat sebagai PNS

    BalasHapus
  5. Saya mohon penjelasan untuk perbaikan biodata pribadi?

    BalasHapus
  6. smapai sekarang data tidak ditemukan pdahal udah sya utus didukcapil n dan smuanya udah valid sudah sinkron tp mengapa masih tetap data tidak ditemukan udah 3 hari bagaimana solusi nya ��agar sya bisa ikut daftar cpns

    BalasHapus
  7. Koq data guru saya pendidikannya ď3 padahal sejak 2012 ia sudah s1

    BalasHapus
  8. Saya Dr. Suharto, M.Pd.,M.M, sebagai PNS di Universitas Negeri Malang NIP. 1951310171982031002, Gol IVa TMt pensiun 01/11/2018. Ada permasalahan apa sampai sekarang SK Pensiun saya belum keluar.

    BalasHapus
  9. maaf apa bener ini yang pernah di bantu dr herman

    BalasHapus